Polsek Sunggal Ciduk Sindikat Perampok

Polsek Sunggal Ciduk Sindikat Perampok

topmetro.news Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggulung 3 orang sindikat pelaku perampokan di kawasan Kota Medan dan Sunggal Deliserdang.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE Sik MM. Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH serta Kasi Humas Aiptu Misrianto turut mendampingi di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Para pelaku yang diamankan yakni MA als Tompel (21) warga Jalan Gatot Subroto Sei Sekambing B Medan/Jalan Persatuan Desa Payageli Kecamatan Sunggal, AM alias A (21) penduduk Jalan Gaperta Tanjung Gusta dan AS alias A (27) penduduk Jalan Binjai Km12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa tas, dompet, jaket, kaos, sepatu, jeans, sepeda motor Honda CB 150 R BK 3720 AEO, Honda Beat BK 4698 AGO serta Yamaha Mio.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari Laporan Pengaduan (LP) korban Citra Damanik (31). Warga Jalan Garu III Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan amplas sesuai LP: 986/K/XI/2021/SPKT Polsek Sunggal tertanggal Rabu 3 Nov 2021.

Selain Citra Damanik, korban lainnya adalah Mahsur Al Hazkiyani LP Nomor 629/K/VII/2021/SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 15 Juli 2021, Nurtiani Manik LP Nomor 689/K/VIII/2021/SPKT/Polsek Sunggal Tanggal 8 Agustus 2021, Deani Ribkah Agustin Nomor LP/968/K/X/2021/SPKT Polsek Sunggal serta Khairunnisa Nomor LP 852/K/IX/2021/SPKT/Polsek Sunggal tanggal 24 September 2021.

Kronologis

Diungkapkan Yudha, terkuaknya sindikat perampokan tersebut, saat salah seorang korban turun dari mobil di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Tiba-tiba, datang pelaku mengendarai sepeda motor CB 150 R BK 3720 AEO dan langsung menjambret tas sandang korban.

Menurut laporan korban, Reskrim Polsek Sunggal dipimpin AKP Budiman Simanjuntak beserta anggotanya melaksanakan olah TKP. Dan penyelidikan juga teridentifikasi para pelaku.

Pada Kamis (18/11/2021), didapat informasi bahwa pelaku Agus Salim alias Agus berada di Jalan Binjai Km 9 berikut barang bukti sepeda motor.

Dari pengakuannya, sepeda motornya disewakan kepada MA als Kembur (DPO) dan MA als tompel. Dari hasil pengembangan telah diamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku.

Pelaku juga menjelaskan sudah berulang kali beraksi di seputaran Jalan Binjai Kecamatan Sunggal Deliserdang dan Jalan Gatot Subroto Medan.

Karena berusaha melawan petugas pada saat dilakukan pengembangan, akhirnya Agus dan Tompel terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan yang sama dan terhadap pelaku, dijerat Pasal 365 Ayat (2). Dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tegas Yudha.

reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment